-->

Wednesday, March 14, 2012

Bupati Subang Menduga Tanda Tangan Presiden Palsu

Pernyataan mengejutkan dilontarkan Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat. Eep menduga Surat Izin Pemeriksaan Presiden No R-85/Pres/10/2010 yang dikeluarkan pada tahun 2010 saat dirinya masih berstatus tersangka dalam kasus Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang, adalah palsu.

Berita Indonesia mencoba menelusuri berita ini. Dugaan, kata Eep, muncul setelah pihaknya membandingkan tandatangan Presiden RI Susilo Bambang Yodhoyono yang ada pada Surat Izin Pemeriksaan Presiden No R-85/Pres/10/2010 dengan yang ada pada piagam penghargaan yang sempat ia terima, juga dengan tandatangan presiden yang ada di laman http://en.wikipedia.org/wiki/File:Susilo_Bambang_Yudhoyono_signature.svg.

Menurut Eep, tandatangan presiden dalam surat izin pemeriksaan tersebut menunjukkan kekakuan dan kejanggalan. Seperti terlihat pada hurup S, sambungan huruf S dengan B terdapat penebalan, hurup B bagian bawah tidak lengkung, lengkungan huruf D sangat kaku, serta hurup H yang tidak terlihat dan hanya merupakan bulatan.

"Sedangkan dalam berbagai tandatangan, huruf H-nya sangat kelihatan. Tapi pada surat izin itu, sambungan Y dengan O tidak menyatu. Tanda tangan itu diindikasikan dijiplak menggunakan balpoin biasa yang tipis," terang Eep kepada Tribun melalui ponselnya, Rabu (14/3/2012).

Sedangkan tandatangan Presiden dalam Piagam Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya yang diberikan kepadanya sebagai Bupati Subang pada tanggal 7 Juni 2007 dan dalam halaman situs http://en.wikipedia.org/wiki/File:Susilo_Bambang_Yudhoyono_signature.svg. tidak terdapat perbedaan yang berarti kecuali sedikit sekali yang menunjukkan kewajaran.

Andri, ajudan Eep Hidayat menambahkan, kejanggalan juga terlihat dalam tandatangan surat izin yang terlihat sangat tipis. Biasanya, kata Andri, tanda tangan Presiden SBY dalam berbagai naskah dan piagam, selalu diisi dengan huruf tebal. "Namun ternyata dalam surat perjanjian itu tandatangan Presiden SBY sangat tipis jika dibandingkan dengan tanda tangan di beberapa naskah lainnya," katanya.

Lebih jauh Andri menjelaskan, indikasi tersebut juga dilihat dari Tata Naskah Surat Dinas yang ditujukan kepada Jaksa Agung dalam poin Perihal yang menyebutkan, "Permohonan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Tindakan Penyidikan terhadap Sdr. Drs. Eep Hidayat, Bupati Kabupaten Subang." Ini, menurut Andri terlihat menyimpang dari logika tata naskah surat.

"Pasalnya, dengan demikian berarti Presiden memohon persetujuan kepada Jaksa Agung, padahal seharusnya, di dalam perihal tidak dituliskan kata permohonan seperti itu," ujarnya.

Hal lain yang menjadi indikasi palsu adalah ketidakmungkinannya Presiden mendengarkan sepihak dari Jaksa Agung, sedangkan Kementrian Dalam Negeri yang mengetahui duduk perkara sebenarnya tidak dimintai pertimbangan hukum.

"Mustahil setingkat Presiden tidak mempunyai etika pemerintahan yang baik. Sebelumnya pernah ada orang yang berani memalsu tanda tangan Presiden, benar tidaknya surat ini palsu, Istana yang harus menjelaskan, hanya kalau asli saya prihatin dengan tata naskah kepresidenan seperti itu," kata Andri.
Resmi

Rachman Firdaus, ketua jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat menolak tuduhan Eep yang menilai surat izin presiden untuk pemeriksaan adalah palsu.

"Kami tak tahu bentuk tanda tangan Presiden yang asli atau palsu. Satu hal yang pasti, kami menerima secara resmi surat izin itu dari Sekneg (Sekretaris Negara)," ujar Rachman saat Tribun menghubunginya melalui pesawat telepon, Rabu (14/3/2012).

Menurutnya, tuduhan itu merupakan upaya pembenaran sekaligus tanda penolakan Eep terhadap vonis lima tahun yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) terhadapnya. "Sama halnya saat dia menyatakan hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) tidak menunjukkan adanya kerugian negara," katanya.

0 Komentar Bupati Subang Menduga Tanda Tangan Presiden Palsu

Post a Comment

Back To Top