Banyak warga Indonesia keluar negeri untuk menjadi TKI, dengan janji-janji gaji lebih tinggi dari pada kerja di Indonesia dan jaminan kemakmuran tenaga kerja yang lebih baik dari pada di Indonesia banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mencoba untuk kerja keluar negeri secara illegal, alasannya adalah biaya dan syarat pembuatan Paspor TKI yang mahal dan ribet.
Faktanya proses pembuatan paspor untuk calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ternyata tak dipungut biaya alias gratis. Namun, pembuatan paspor untuk TKI itu harus melalui mekanisme yang benar, bukan TKI ilegal.
Kepala Kantor imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Zaeroji, mengatakan, para calon TKI resmi sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Pelayanannya tak lagi dipungut biaya karena paspor tersebut dikategorikan sebagai penerimaan bukan pajak (PnBP).
"Jadi salah kalau paspor untuk TKI resmi itu dipungut biaya oleh pihak-pihak tertentu, seperti penyalur TKI atau lainnya. Kalau dipungut biaya, bisa dikategorikan pungli atau bisa jadi itu adalahTKI ilegal," kata Zaeroji saat dihubungi, Selasa (2/2/2016).
Menanggapi temuan Polres Sidoarjo yang menangkap komplotan pemalsu dokumen untuk pembuatan paspor, Zaeroji menerangkan, petugas imigrasi tak berhak menyatakan lampiran dokumen seperti KTP, akta lahir, KK, dan lainnya, itu asli atau palsu.Jika pemohon sudah melampirkan dokumen-dokumen tersebut, diasumsikan bahwa dokumen itu asli dan proses pembuatan paspor langsung berjalan."Kami tak berhak mengatakan, misal, akta lahirnya palsu. Yang bisa menyatakan dokumen itu palsu adalah instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut," paparnya.Si pemohon, lanjutnya, bertanggungjawab secara penuh terhadap keabsahan dokumen yang dilampirkan saat membuat paspor.
Jika di kemudian hari diketahui lampiran dokumen itu palsu dan dinyatakan secara resmi oleh instansi yang mengeluarkan,paspor yang bersangkutan akan dicekal untuk kepentingan hukum.
Langkah yang diambil pihak imigrasi untuk mendeteksi pemalsuan data adalah ketika wawancara pembuatan Paspor. Saat itu, kehadiran si pemohon dapat dilihat secara fisik.
"Misal saat permohonan ditulis umur 22, sementara saat wawancara penampilannya malah seperti anak SMA. Ini yang akan ditindaklanjuti. Untuk lampiran dokumen, si pemohon yang bertanggungjawab sendiri," jelasnya.
Faktanya proses pembuatan paspor untuk calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ternyata tak dipungut biaya alias gratis. Namun, pembuatan paspor untuk TKI itu harus melalui mekanisme yang benar, bukan TKI ilegal.
Kepala Kantor imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Zaeroji, mengatakan, para calon TKI resmi sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Pelayanannya tak lagi dipungut biaya karena paspor tersebut dikategorikan sebagai penerimaan bukan pajak (PnBP).
"Jadi salah kalau paspor untuk TKI resmi itu dipungut biaya oleh pihak-pihak tertentu, seperti penyalur TKI atau lainnya. Kalau dipungut biaya, bisa dikategorikan pungli atau bisa jadi itu adalahTKI ilegal," kata Zaeroji saat dihubungi, Selasa (2/2/2016).
Menanggapi temuan Polres Sidoarjo yang menangkap komplotan pemalsu dokumen untuk pembuatan paspor, Zaeroji menerangkan, petugas imigrasi tak berhak menyatakan lampiran dokumen seperti KTP, akta lahir, KK, dan lainnya, itu asli atau palsu.Jika pemohon sudah melampirkan dokumen-dokumen tersebut, diasumsikan bahwa dokumen itu asli dan proses pembuatan paspor langsung berjalan."Kami tak berhak mengatakan, misal, akta lahirnya palsu. Yang bisa menyatakan dokumen itu palsu adalah instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut," paparnya.Si pemohon, lanjutnya, bertanggungjawab secara penuh terhadap keabsahan dokumen yang dilampirkan saat membuat paspor.
Jika di kemudian hari diketahui lampiran dokumen itu palsu dan dinyatakan secara resmi oleh instansi yang mengeluarkan,paspor yang bersangkutan akan dicekal untuk kepentingan hukum.
Langkah yang diambil pihak imigrasi untuk mendeteksi pemalsuan data adalah ketika wawancara pembuatan Paspor. Saat itu, kehadiran si pemohon dapat dilihat secara fisik.
"Misal saat permohonan ditulis umur 22, sementara saat wawancara penampilannya malah seperti anak SMA. Ini yang akan ditindaklanjuti. Untuk lampiran dokumen, si pemohon yang bertanggungjawab sendiri," jelasnya.
0 Komentar Pembuatan Paspor untuk TKI Ternyata Gratis Bebas Biaya
Post a Comment