-->

Saturday, June 20, 2015

Dalam Islam Hukuman Mati Bagi Orang Murtad - Lukman Sardi dan Asmirandah


Bulan Ramadhan ini Indonesia digemparkan dengan pemberitaan kemurtadan seorang artis senior dan pemain film ternama Lukman Sardi. Kehebohan ini ketika di Youtube beredar video pengakuan Lukman Sardi di GBI Ecclesia tentang keyakinan dia terhadap Tuhan Yesus. Menurut pengakuannya, bergantinya keyakinan dia dari muslim ke kristen tersebut bukan karena paksaan, bukan pula karena faktor istrinya. Sudah diketahui bahwa istrinya yang bernama Pricillia Pullunggono adalah penganut agama Kristen.

Pengakuan Lukman Sardi ini pun menambah daftar para artis yang diduga mengganti agamanya atau lebih dikenal dengan istilah murtad. Beberapa waktu sebelumnya publik juga dikejutkan dengan diberitakannya artis Asmiranda yang diduga juga mengganti agamanya. Cukup unik bahwa kedua artis tersebut pernah membintangi film bertemakan Islam. Lukman Sardi pernah memerankan tokoh K.H. Ahmad Dahlan (ulama pendiri organisasi keagamaan Muhammadiyah) dalam film Sang Pencerah. Sementara itu Asmiranda pernah bermain sebagai pemeran pembantu dalam film Ketika Cinta Bertasbih 2.

Hukuman Mati

Dalam Agama Islam, ada aturan jika seorang yang beragama islam tiba-tiba beralih / pindah agama lain, yakni dengan hukuman mati.

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah. (HR al-Bukhari, an-Nasa’i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)

Sudah jelas, dalam islam tidak ada ampun bagi seorang yang murtad ,yang menjual agamanya dengan sebuah kesenangan semu. Apapun alasannya entah mencari ketenangan, mencari hidayah atau mencari harta kekayaan dunia.

Tidak Langsung Dibunuh

Apakah orang yang ketahuan murtad dari agama Islam langsung dibunuh ? ternyata tidak. Islam rahmatan lil alamin, islam agama kasih sayang dan islam agama yang mulia.

Sebelum dibunuh orang itu harus diminta bertobat lebih dulu. Orang itu diajak berdiskusi dan dibantah semua alasan, keraguan atau apapun yang membuatnya murtad. Ia diseru agar bertobat dan kembali pada Islam serta diberikan waktu yang dianggap cukup untuk merenung dan berpikir. Jika ia tetap tidak mau kembali, baru dilaksanakan hukuman mati itu.

Hadis di atas dipertegas oleh banyak riwayat lain, di antaranya adalah riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari di atas. Kejadian itu terjadi pada masa Nabi saw., sementara tidak terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi saw. menolak atau menyalahkan apa yang dilakukan oleh Abu Musa dan Muadz tersebut. Bahkan Jabir menuturkan:

أَنَّ امْرَأَةً يُقَالُ لَهَا: أُمُّ مَرْوَانَ، ارْتَدَّتْ عَنْ اْلإِسْلاَمِ، فَبَلَغَ أَمْرُهَا إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ أَنْ تُسْتَتَابَ، فَإِنْ تَابَتْ، وَإِلاَّ قُتِلَتْ

Seorang wanita, dipanggil Ummu Marwan, murtad dari Islam. Lalu perkaranya sampai kepada Nabi saw. Beliau kemudian memerintahkan agar ia diminta bertobat. Jika ia bertobat (maka diterima) dan jika tidak maka ia dibunuh. (HR ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).

0 Komentar Dalam Islam Hukuman Mati Bagi Orang Murtad - Lukman Sardi dan Asmirandah

Post a Comment

Back To Top