Hukum Indonesia kembali harus menutup muka karena malu, salah satu mantan hakim yang terkenal tegas kali ini harus dihukum. Mantan hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin Umar divonis 4 tahun penjara. Hakim non-aktif tersebut divonis bersalah setelah tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp250 juta dari seorang kurator, beberapa waktu lalu.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Syarifuddin Umar dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 20 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis hakim, kuasa hukum Syarifuddin Umar akan mengajukan banding. Pihak jaksa KPK juga akan menempuh langkah hukum yang sama. Ringannya vonis majelis pengadilan Tipikor tersebut menurut jaksa KPK, karena hakim menerapkan pasal yang berbeda dengan tuntutan JPU. Jaksa KPK akan menganalisa apakah penerapan pasal tersebut sudah tepat.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Syarifuddin Umar, menurut jubir Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, mutlak otoritas hakim yang menangani perkara tersebut.
0 Komentar Hakim Syarifuddin Umar Divonis 4 Tahun
Post a Comment