Mantan anggota majelis syuro PKS Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi mendatangi kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk melaporkan dugaan korupsi di Jawa Barat, Senin (5/12/2011). Yusuf melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah di Jawa Barat. Gugatan Yusuf Supendi, seorang pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terhadap sepuluh petinggi partai atas pemecatannya dari partai tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2012).
Ketua Majelis Hakim Subyantoro saat membacakan putusan menuturkan seluruh gugatan penggugat ditolak dan tidak menerima bukti-bukti yang dihadirkan penggugat.
"Menyatakan menolak gugatan penggugat," katanya.
Dani Salisujaya, pengacara Yusuf saat ditemui usai persidangan mengatakan pihaknya menyayangkan seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan ke persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
"Jadi gugatan kami dalam pokok perkara ditolak semua, karena hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti tergugat, tapi yang kita ajukan tidak diindahkan, ini satu ketimpangan," kaanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya akan mengajukan banding, dengan mengajukan bukti-bukti baru, yang belum sempat diajukan pada persidangan. Yusuf Supendi, dalam kesempatan yang sama menuturkan ia menganggap keputusan majelis hakim cukup unik. Yusuf menilai keputusan itu bertentangan dengan putusan sela.
"Dalam putusan sela dikatakan perkara ini adalah perkara tindak melawan hukum, bukan perselisihan internal partai, dan kita diminta mengajukan saksi dan bukti, tapi gugatan kita justru ditolak," terangnya.
Sementara itu, Zainudin Paru, kuasa hukum PKS dalam kasus tersebut mengaku akan mempersiapkan kontra memori banding, jika pihak Yusuf mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Semakin jelas yang dituduhnya (Yusuf) lebih tepat sebagai fitnah, upaya menbdsikreditkan PKS, Yusuf tidak dapat membuktikan," pungkasnya.
0 Komentar Gugatan Yusuf Supendi Terhadap PKS Ditolak PN Jaksel
Post a Comment