-->

Tuesday, January 8, 2013

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp2,2 juta

Foto Jokowi Peraturan Gubernur Kenaikan UMP DKI Jakarta 2013
Ketika banyak warga Jakarta yang menuntuk untuk kenaikan UMP di tengah kepemimpinan baru Jokowi rupanya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp2,2 juta untuk tahun 2013 ini.

"Sudah, hanya belum turun saja sepertinya. Ya ditunggu saja," ujar Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Ketika ditanya, mantan Wali Kota Solo itu mengaku lupa mengenai waktu penandatanganan pergub tersebut karena saking banyaknya berkas yang mesti ditandatangani.

"Lupa, sehari bisa teken ribuan kali," pungkasnya.

Seperti diketahui, ketetapan UMP DKI Jakarta senilai Rp2,2 juta dilakukan per Januari 2013. Namun, para buruh sebelumnya sempat mengatakan jika pergub yang mengatur UMP terbaru itu belum ditandatangani.

Lantas apakah ketika UMP Jakarta sudah dinaikkan akan dapat berpengaruh dengan skill dan kinerja para pekerja di Jakarta ? jika etos kerja tidak berubah apakah keputusan / peraturan Gubernur tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp2,2 juta untuk tahun 2013 ini sudah benar ?

Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

0 Komentar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp2,2 juta

Post a Comment

Back To Top